Alun-Alun Kota Depok Dibuka Kembali, Warga 6 Tahun ke Atas Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi alun-alun. (istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Depok, mengubah ketentuan masuk alun-alun. Warga berusia di atas 6 tahun wajib sudah vaksin Covid-19.

Hal tersebut dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/204/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 No. XV.

"Setelah melakukan evaluasi, ada dua poin penting yang harus diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun. Pertama, anak usia 6 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis satu. Kedua, anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua,” ujar Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, Rabu (23/03/22).

Untuk jadwal operasional, lanjutnya, Hari Minggu tetap ditutup untuk pemeliharaan. Sedangkan operasional alun-alun untuk umum dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu.

“Untuk jam operasional masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk menyemprotkan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
8 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
12 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Nasional
21 hari lalu

Mensesneg: 900 Hektare Kebun Sawit Ilegal Dikembalikan Jadi Hutan Konservasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal