Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya (dok. istimewa)

Oleh karena itu, jaksa akan memperjuangkan lewat banding agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Hukuman mati dinilai lebih memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan. 

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ubaidillah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Desa Wisata Diperebutkan Mahasiswa dari 8 Kampus Terbaik Indonesia, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Dasco Telepon Nanik dan Bahlil saat Terima Mahasiswa di DPR, Sampaikan Aspirasi MBG-BBM

57 tahun lalu

Dasco Temui Massa Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti

57 tahun lalu

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke DPR: Sebagian Terjawab, Kami Tunggu Komitmennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal