Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: DOK/iNews.id)

Ahok sendiri sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi selama 15 hari. Remisi tersebut diberikan saat perayaan hari raya natal 25 Desember 2017.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎ karena terbukti bersalah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan usai divonis bersalah. Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal