Adi Saputra, Si Perusak Motor saat Ditilang, Terancam 6 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Adi Saputra (mengenakan baju tahanan warna jingga) menjadi viral setelah merusak motornya lantaran tak terima ditilang polisi di Serpong, Tangsel, Banten, Kamis (7/2/2019). (Foto: Istimewa)

“Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara,” kata Alex.

Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai. Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.

“Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas,” ujar Alex.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Megapolitan
9 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Megapolitan
18 hari lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal