87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law, 14 Ditahan

Helmi Syarif
Sindonews
Puluhan pelajar diamankan saat hendak ikut demo menolak RUU Cipta Kerja di DPR, Rabu (7/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 14 tersangka ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan terhadap 14 orang tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) malam. Dia mengatakan penahanan 14 orang dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap 43 orang.

"Dari 87 orang yang diperiksa, 43 di antaranya melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang ditahan malam tadi," kata Yusri di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Terhadap 44 orang lainnya, Polda Metro Jaya memberikan sanksi wajib lapor. Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman 44 orang itu di bawah lima tahun.

"Sisanya kami kenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, rata-rata empat bulan sampai satu tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kronologi Kerusuhan di Jayapura usai Persipura Kalah dari Adhyaksa FC, Suporter Bakar Mobil

Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
3 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal