6 Begal Sadis Dibekuk Polisi, Biasa Sasar Pemotor Melintas Sendirian di Jakbar

Dimas Choirul
Tampang begal sadis di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

"Daerah Sumedang itu otaknya (AA) kita tangkap di daerah Sumedang," kata Joko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video, para pelaku yang berboncengan 4 motor mendekati korban yang tengah melintas.

Korban yang saat itu takut lantaran kalah jumlah langsung lari meninggalkan motornya. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil sepeda motor korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Banjir di Jakarta Berangsur Surut, Tinggal 18 RT Masih Tergenang

Megapolitan
6 hari lalu

Geger! Karyawan Toko Roti Tewas Dibacok di Cengkareng Jakbar

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi: Pria Nemplok Mobil di Jakbar Cekcok Diduga gegara Masalah Keluarga

Megapolitan
8 hari lalu

Viral Pria Nemplok Mobil Sambil Teriak Maling di Jakbar, Polisi Selidiki

Megapolitan
10 hari lalu

89 Penghuni Dievakuasi Imbas Kebakaran Apartemen Mediterania, 20 Orang Pilih Bertahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal