6 Begal Sadis Dibekuk Polisi, Biasa Sasar Pemotor Melintas Sendirian di Jakbar

Dimas Choirul
Tampang begal sadis di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

"Daerah Sumedang itu otaknya (AA) kita tangkap di daerah Sumedang," kata Joko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video, para pelaku yang berboncengan 4 motor mendekati korban yang tengah melintas.

Korban yang saat itu takut lantaran kalah jumlah langsung lari meninggalkan motornya. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil sepeda motor korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Tinjau Pengerukan Kali di Jakbar, Siagakan 200 Ekskavator

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal