Hotma menuturkan, penindakan dan pembinaan dugaan pungli terhadap terduga itu berupa parkir liar yang kerap bersaksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan air mineral dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan," tuturnya.
Diketahui, petugas menindak dengan tujuan agar tidak terjadi pungli di tempat tersebut. Sekaligus memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.