5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran

iNews
NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan.  Saat ini NIK masih didata dan penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta ditunda hingga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Berikut ini lima fakta penonaktifan NIK seperti dirangkum iNews.id, Senin (25/3/2024):

1. Penonaktifan NIK dimulai 12 April 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai 12 April 2024.

"Kita rencana pasca-lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
16 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Nasional
16 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal