3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan
Sindonews
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

"Kami sudah minta tapi tidak diberi tahu soal surat dakwaan tersebut," kata Saleh.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin serta dua hakim anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini dilanjutkan pekan depan. Terdakwa diberi waktu tiga hari ke depan untuk memberikan tanggapan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan pada 22 Juni 2020," kata Mahmuriadin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

11 bulan lalu

7 Halte Transjakarta Dibakar Massa, Bundaran Senayan hingga Sentral Senen

11 bulan lalu

Potret Pos Polisi Semanggi usai Dirusak Massa, Tembok Penuh Coretan Vandalisme

1 tahun lalu

KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal