3 Pekan, 11.217 Pengendara di Jakarta Pusat Melanggar PSBB Corona

Antara
Ilustrasi, petugas menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mencatat 11.217 pelanggaran selama 3 pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran melibatkan pengendara motor dan mobil.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh mengatakan, hingga Sabtu (25/4/2020) sebanyak 6.438 pengendara motor melanggar aturan PSBB. Sedangkan pengendara mobil sebanyak 4.779 pelanggaran.

"Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujar Sholeh di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dia menuturkan, jenis pelanggaran yang paling banyak melibatkan pengendara mobil, yaitu tidak mengurangi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen sesuai Pergub 33/2020. Jenis pelanggaran terbanyak berikutnya pengendara tidak menggunakan masker.

Menurut dia, dari jumlah pelanggaran selama ini trennya menunjukkan penurunan, muisalnya Jumat (24/4/2020) ditemukan sebanyak 467 pelanggaran, namun pada Sabtu (25/4/2020) angka tersebut turun menjadi 371 pelanggaran.

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal