JAKARTA, iNews.id - Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaranLapas Klas I Tangerang yang menewaskan 45 orang. Sebanyak 28 orang akan diperiksa.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada 28 orang untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan maka penyidik telah membuat surat panggilan," ujar Ramadhan di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Dia mengungkapkan, dari 28 orang yang dipanggil, 14 di antaranya merupakan pegawai Lapas yang melaksanakan piket saat kejadian. Kemudian, tujuh orang merupakan warga binaan Lapas dan tiga orang lagi anggota pemadam kebakaran (damkar).
"Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Klas I Tangerang," ucapnya.