20.000 Buruh bakal Kawal Pembacaan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Besok

Danandaya Arya Putra
Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal pembacaan putusan gugatan UU Cipta Kerja besok. (Foto: MPI)

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal.

Dia mendesak MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. 

"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

“Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tutur Said.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
19 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal