2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Lakukan Perusakan dan Aniaya Sekuriti

Jonathan Simanjuntak
Diskusi aktivis yang dihadiri Din Syamsuddin hingga Refly Harun di salah satu hotel di Jaksel dibubarkan paksa OTK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Dua pelaku ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan dan menganiaya sekuriti.

"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).

Sementara tiga orang yang ditangkap masih didalami petugas. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu.

"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia.

Keduanya diduga melakukan perusakan lantaran menolak acara diskusi yang Din Syamsuddin hingga Refly Harun. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis.

"Pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
5 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Buletin
7 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
20 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal