2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A sebagai tersangka

“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Rute 1A

57 tahun lalu

Polisi Periksa 2 Pria yang Diduga Masturbasi di Bus Transjakarta

57 tahun lalu

Viral Penumpang Diduga Masturbasi di Bus Transjakarta, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Live Streaming Masturbasi, Tarifnya Bikin Melongo

57 tahun lalu

Tampang Pria Beristri Masturbasi saat Antre di Kasir Mal Trans Studio Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal