2 Preman di BKT Jaktim Palak PKL Rp250.000, Modus Uang Kebersihan

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat menginterogasi kedua pelaku premanisme di BKT. (Foto: Instagram)

"Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tuturnya.

Alfian mengungkapkan, masing-masing peran pelaku. Pelaku SH, warga asal Duren Sawit merupakan orang yang berperan memalak dengan modus meminta uang kebersihan.

"SH berperan meminta uang kebersihan kepada korban disertai ancaman senjata tajam jenis pisau," katanya.

Selanjutnya, SA merupakan tukang parkir di lokasi. Saat peristiwa terjadi, SA ternyata merupakan sosok yang penganiaya yang menyebabkan korban harus berdarah di bagian hidung.

"SA melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Penguasa Wilayah, 2 Preman Pemalak PKL di BKT Jaktim Ditangkap!

57 tahun lalu

Preman Pemalak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang Ternyata Positif Narkoba

57 tahun lalu

Jukir Liar Pemalak Sopir Truk Rp100.000 Ketahuan Simpan Bong

57 tahun lalu

Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal