2 Pemuda Pembegal Polisi di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Suhardi
Dua pemuda ditetapkan tersangka pembegal polisi di Bekasi, satu lainnya berperan jadi penadah motor korban. (Foto: Ade Suhardi)

Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.

"Akibat sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban," jelasnya.

Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025).

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," imbuhnya.

Deni dan Ardi dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
5 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
20 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal