2 Pelaku Penikaman di Depok Ditangkap, Motif Tak Terima Anjing Dilempar Batu

Muhammad Refi Sandi
Dua pelaku penikaman dan penganiayaan di Pancoran Mas Depok berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pencari pakan ternak kambing dan anjing ini dijerat dengan Pasal Penganiayaan Berat dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," kata Tri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 hari lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

25 hari lalu

GTV Pilih 17 Sekolah Terbaik dari Depok untuk Bertarung di Babak Nasional

30 hari lalu

Perampokan Sadis di Menteng, Korban Luka Tusuk di Leher hingga Punggung

1 bulan lalu

4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, POM AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal