2 Orang Ditangkap terkait Gudang Sabu 72 Kg di Tangerang, 1 Baru Bebas dari Penjara

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap dua orang saat menggerebek gudang sabu 72 kg di Ciledug, Tangerang. Salah satunya residivis yang baru bebas dari penjara. (Foto: Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang saat menggerebek rumah kontrakan yang menjadi gudang sabu 72 kg di kawasan Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Keduanya berinisial A (19) dan R (19).

"Ada dua orang sudah diamankan dan barang buktinya ada 72 bungkus diduga sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, dua orang tersebut berperan sebagai kurir sabu yang mengantar ke wilayah Jabodetabek. Salah satunya berstatus residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Januari 2024 lalu.

Hengki mengatakan, pelaku sengaja memilih rumah kontrakan sebagai gudang barang haram tersebut lantaran pemilik tidak meminta data diri secara lengkap. Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari laporan masyarakat.

Dia pun mengimbau pemilik kontrakan agar menyeleksi secara terperinci para penghuninya.

"Kita sampaikan pemilik kontrakan agar lebih waspada, mengecek betul siapa yang akan mengontrak, apa kerjaannya, harus minta betul datanya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Megapolitan
3 bulan lalu

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Tangkap 25 Orang

Nasional
3 bulan lalu

Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis

Nasional
3 bulan lalu

BNN Tangkap 1.259 Orang dari Penggerebekan 53 Kampung Narkoba, Sita 126 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal