2 Kurir Ganja Lintas Provinsi Diringkus, Biasa Diupah Rp5 Juta per 10 Kg

Bachtiar Rajab
Pengungkapan kasus kurir ganja (dok. Polda Metro Jaya)

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah 3 kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah 3 kali mereka mengantar," ujar Pasma. 

Menurut Pasma, mereka mengantar melalui jalur darat. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan bandarnya. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," kata Pasma. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal