14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan 14 orang sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi imbas demo berujung ricuh. Sebanyak empat orang di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“10 orang bekerja dan tentunya dan tentunya dari 4 (ABH), ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Alfian Nurrizal, Senin (8/9/2025).

Alfian menjelaskan, para pelaku menyerang polisi, merusak fasilitas umum dengan membakar, dan melempar batu.

“Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas, serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu, bom molotov, dan juga menembaki dengan menggunakan petasan,” ujar dia.

Dia menjelaskan empat tersangka merupakan aktor utama penyerangan Polres Jaktim. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, dan dua lainnya adalah ABH.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

57 tahun lalu

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator

57 tahun lalu

Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pelaku Pembakar Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap, Total 29 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal