11 Mobil Mewah Menunggak Pajak di Apartemen Penjaringan, dari Bentley hingga Lamborghini

Irfan Ma'ruf
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel 11 mobil mewah karena menunggak pajak yang terparkir di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel 11 mobil mewah karena menunggak pajak yang terparkir di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Mobil mewah lainnya adalah Mercedes benz berwarna putih dengan nomor polisi B 0517 ARS, mobil merk Jeep bewarna putih nomor polisi B 1973 UJL, mobil merek Landrover model Jeep tipe Range Rover bewarna Hitam nomor polisi B 0044 LT, mobil merek Audi model sedan warna putih nomor polisi B 0111 WID, mobil merek mercedes Benz berwarna Putih nomor polisi B 1639 UAG.

Mobil lainnya, Mercedes Benz tipe S450L berwarna Putih Metalik nomor polisi B 0888 NRW, mobil merek Lexus model Jeep berwarna Putih Metalik nomor polisi B 0999 RNW. Mobil merek Toyota model sedan berwarna Putih nomor polisi B 0338 GYM, mobil merek Landrover model Jeep berwarna Putih berplat nomor polisi B 0001 AGR, Mercedes benz jenis Jeep berwarna Hitam Metalik berplat nomor polisi B 0001 YHL.

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel 11 mobil mewah karena menunggak pajak yang terparkir di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dari inspeksi mendadak tersebut total potensi pendapat daerah diperkirakan mencapai Rp344.792.000. BPRD Jakarta Utara mencatat sekitar 170 mobil mewah yang menunggak pajak di Penjaringan Jakarta Utara nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Mobil mewah di Penjaringan dan juga utara sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 dengan potensi Rp5,4 miliar. Dan itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," kata Wakil Ketua BPRD Jakarta, Yuandi Bayak Miko, di kantor Camat Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal