Sebelumnya media sosial di bawah Meta Platforms dan X juga menyetujui pembayaran jutaan dolar sebagai menyelesaikan atas gugatan Trump. Dia merasa menjadi korban penyensoran yang tidak semestinya setelah serangan 6 Januari.
John P Coale, pengacara Trump yang mengajukan gugatan tiga kasus tersebut, puas dengan putusan pengadilan.
"Sangat puas. Begitu pula Presiden dan penggugat lainnya," kata Coale, kepada Al Jazeera, dikutip Selasa (30/9/2025).
Coale mengungkap, ketiga kasus tersebut menghasilkan pembayaran kompensasi 60 juta dolar AS atau Rp1 triliun lebih.
"Kami yakin telah mengubah perilaku tersebut," ujarnya.