Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah

Anton Suhartono
Arab Saudi buka kembali kasus runtuhnya crane di Masjidi Haram 7 tahun silam setelah Pengadilan Makkah membebaskan 13 tedakwa (Foto: Reuters)

Dalam putusan, Mahkamah juga memerintahkan semua kasus harus diperiksa ulang melalui proses pengadilan baru tanpa melibatkan hakim yang sebelumnya telah memutus perkara ini.

Mahkamah Agung telah memberi tahu para terdakwa, Pengadilan Banding, dan otoritas berwenang lainnya tentang putusan tersebut.

Seorang sumber mengatakan kepada Saudi Gazette, Mahkamah Agung telah menghadirkan 10 terdakwa, namun tiga lainnya tidak hadir. Pada kesempatan iu Mahkamah menjelaskan mengapa kasus ini akan diungkap kembali.

Menurut putusan Mahkamah, setelah memeriksa berbagai aspek dari kasus tersebut, terungkap ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melepas crane saat itu karena sudah tidak dibutuhkan.  Disebutkan pula para terdakwa tidak mengajukan bukti untuk mengizinkan crane tetap dipasang melalui arahan tertulis yang eksplisit dari pengelola proyek maupun konsultan pengawas.

Selain itu juga ada kejanggalan mengapa lengan crane tetap dipasang, tidak diturunkan, padahal waktu itu bertepatan dengan puncak musim haji. Padahal pada saat itu pekerjaan proyek dihentikan guna memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji maupun umrah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Arab Saudi

2 hari lalu

Iran Ungkap Alasan Bombardir Pangkalan AS di Arab Saudi, Tampung Pesawat Tanker

2 hari lalu

Iran Perluas Serangan ke Arab Saudi, Gempur Pangkalan Militer AS 

3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal