UMNO Keluar dari Koalisi, PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur dengan Hormat

Antara
Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin. (Foto Reuters)

Namun, Kejaksaan Agung Malaysia menganggap pernyataan presiden UMNO itu hanya pernyataan dari unsur pembentuk pemerintah saat ini yang telah diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) ) Konstitusi Federal.

“Untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa perdana menteri tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR,” kata Kejagung Malaysia.

Menurut Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang mendapat kepercayaan mayoritas dari anggota DPR akan ditentukan oleh anggota DPR itu sendiri, bukan melalui suatu pernyataan oleh partai politik atau pimpinan partai politik.

“Oleh karena itu, secara hukum, perdana menteri dan kabinet menteri yang ada tampaknya tetap menjalankan kekuasaan eksekutif federal,” ungkap Kejagung Malaysia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

9 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

9 hari lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

12 hari lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal