ANKARA, iNews.id - Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dibebastugaskan dari jabatannya. Pria yang disebut-sebut akan menjadi pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam Pilpres Turki 2028 itu ditangkap pada Rabu lalu atas tuduhan korupsi dan lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Turki, Minggu (23/3/2025), di tengah protes yang meluas di penjuru negara itu yang menentang penangkapan Ekrem.
"Berdasarkan Pasal 127 Konstitusi Turki, Paragraf 47 undang-undang tentang kotamadya, Nomor 5393, Imamoglu dibebastugaskan sementara dari tugasnya," bunyi pernyataan kementerian di media sosial X.
Ekrem dituduh memiliki hubungan dengan organisasi yang terlibat dalam korupsi, penyuapan, serta membantu aktivitas terorisme. Namun permintaan jaksa untuk penangkapan dalam penyelidikan terorisme ditolak.
Selain Ekrem, otoritas penegak hukum Turki juga menangkap lebih dari 90 orang dalam kasus yang sama. Di antara mereka adalah beberapa pejabat senior Pemerintah Kota Istanbul.