Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun

Aditya Pratama
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penjualan operasi aplikasi video pendek TikTok di Amerika, Kamis (25/9/2025) waktu setempat. (Foto: AP)

Perintah Trump menyatakan bahwa algoritma tersebut akan dilatih ulang dan dipantau oleh mitra keamanan perusahaan AS tersebut, dan pengoperasian algoritma tersebut akan berada di bawah kendali perusahaan patungan yang baru.

Trump sebelumnya mengatakan bahwa Presiden China Xi Jinping telah menyampaikan persetujuan atas rencana penjualan TikTok di AS. 

"Saya berbicara dengan Presiden Xi. Kami berdiskusi dengan baik, saya memberi tahu beliau apa yang sedang kami lakukan, dan beliau berkata silakan saja," kata Trump.

Kedutaan Besar China di Washington tidak menanggapi terkait perintah eksekutif. Begitu juga manajemen TikTok juga tidak segera mengomentari tindakan Trump tersebut.

Sebelumnya, Trump memuji TikTok, yang memiliki 170 juta pengguna di AS, karena telah membantunya memenangkan Pemilu tahun lalu. Trump memiliki 15 juta pengikut di akun TikTok pribadinya. Gedung Putih juga meluncurkan akun TikTok resmi bulan lalu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Merajalela, Trump Terapkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC

57 tahun lalu

Diledek Macan Kertas oleh Trump, Rusia: Kami Beruang!

57 tahun lalu

Merasa Disabotase, Trump Surati Sekjen PBB gegara Eskalator dan Teleprompter Mati

57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal