Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

Anton Suhartono
Donald Trump, Senin (20/7), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (20/7/2026), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada. Alasannya, Kanada berlaku diskriminatif terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu dari AS.

Gedung Putih menyebutkan, tarif baru yang akan berlaku dalam 30 hari tersebut mencakup berbagai berbagai produk, termasuk anggur, tongkat hoki, dan semen.

Trump menggunakan payung hukum Pasal 338 Undang-Undang Tahun 1930 tentang Tarif dalam memberlakukan tarif baru terhadap Kanada, meski belum teruji. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif oleh Trump untuk sebagian besar negara karena dianggap melampaui kewenangan Kongres.

Bea masuk terbaru ini tidak berlaku untuk energi, kalium, dan barang-barang yang sudah terkena dampak tarif khusus sektor.

Namun, yang terpenting, tarif baru untuk Kanada akan berdampak terhadap produk-produk yang tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
40 menit lalu

AS Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Lawan Iran, Minta Tambahan Anggaran Lagi

2 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

2 jam lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

2 jam lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal