Tikam Pastor di Singapura, Pelaku Bawa 5 Senjata Tajam

Puti Aini Yasmin
5 senjata tajam pelaku penikaman di Singapura (foto: Straits Times)

Jika terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 326 KUHP 1871, ia dapat diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk dan/atau denda.

Polisi juga akan meminta untuk menahan pria tersebut di Institute of Mental Health untuk menjalani evaluasi psikiatris.

Sementara itu, Polisi menjelaskan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah serangan bermotif agama. Basnayake kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan telah mengaku sebagai seorang Kristen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kondisi Terkini 2 Warga Singapura yang Diisolasi akibat Dugaan Paparan Hantavirus

Internasional
1 hari lalu

2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus dari Kapal Pesiar MV Hondius

Internasional
8 hari lalu

Horor! Penikaman Brutal di SMA AS, 5 Siswa Terkapar

Nasional
18 hari lalu

Bahlil Berduka Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam, Minta Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal