Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Anton Suhartono
Thailand akan terapkan hukum kebiri kepada pelaku kejahatan seksual (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas.

RUU yang telah disahkan di majelis rendah pada Maret itu disetujui oleh Senat dalan sidang pada Senin (11/7/2022) malam. Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain.  Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.

RUU itu diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama.

Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.

Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Betrand Peto Bongkar Sifat Asli Sarwendah di Thailand? Kaget Banget!

57 tahun lalu

Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional

57 tahun lalu

7 Orang Terjebak 10 Hari di Gua Laos, 1 Korban Dievakuasi

57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal