Terpidana Kasus Mayat dalam Koper di Bali Bakal Dideportasi ke AS

Salsabilla Nur Rizki
Terpidana kasus mayat dalam koper di Bali pada 2014, Heather Mack (tengah). (Foto: Reuters)

Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran mengatakan, dia tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai detail proses deportasi. 

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Setelah saya bertemu dengan Heather, saya baru bisa menjawab pertanyaan itu,” katanya kepada wartawan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Pesawat Air France Rute Paris-Detroit Dilarang Masuk AS, Ada Apa?

Internasional
10 jam lalu

Gugus Tempur Kapal Induk AS USS Nimitz Tiba di Karibia, Siap Serang Kuba?

Internasional
11 jam lalu

Terungkap! Trump Tunda Serang Iran karena Pelaksanaan Haji

Internasional
12 jam lalu

Iran Siapkan Senjata Baru Perang Lawan AS-Israel: Belum Pernah Digunakan Sebelumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal