Terpidana 'Bali Nine' Renae Lawrence Bebas Pekan Depan

Anton Suhartono
Renae Lawrence saat difoto tahun 2005 (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Satu-satunya perempuan terpidana kasus heroin 'Bali Nine', Renae Lawrence, akan dibebaskan dari penjara pada pekan depan.

Perempuan yang kini berusia 41 tahun itu ditangkap pada 2005 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Saat itu, dia hendak terbang keluar Bali.

Perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup, namun kemudian dikurangi menjadi 20 tahun. Dia kembali mendapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama penahanan.

"Dia akan dibebaskan pada 21 November," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Made Suwendra, dikutip dari AFP, Senin (12/11/2018).

"(Lawrence) Orang baik. Akomodatif, mudah bekerja sama, dan berteman. Tidak ada masalah yang dibuatnya selama di sini," katanya, menjelaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
12 jam lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
16 jam lalu

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal