JEDDAH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi tak main-main terkait pelanggaran selama pelaksanaan haji 2021. Ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang kasusnya cenderung meningkat.
Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta. Lokasi-lokasi haji yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang.
Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.
Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli.