Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI

Anton Suhartono
Antara
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi.

Dia menambahkan Aisyah bisa segera pulang setelah proses pengurusan administrasinya rampung.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal