Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

Anton Suhartono
Ilustrasi Singapura mengesahkan UU untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu (Foto: Reuters)

Dia menambahkan, setelah para napi kejahatan tertentu bebas, mereka harus mendapat surat keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

Dalam membuat keputusan, menteri mendapat pandangan dari dewan peninjau yang terdiri atas para ahli, seperti mantan hakim, pengacara, serta psikiater dan psikolog. 

Mereka yang dinyatakan tidak layak untuk dibebaskan akan ditinjau kasusnya setiap tahun.

Singapura memperkirakan UU ini akan berdampak terhadap sekitar 30 pelaku kejahatan setiap tahunnya.

UU ini mendapat tentangan dari lembaga HAM Human Rights Watch dengan alasan penahanan lanjutan karena melanggar hak-hak seseorang dalam menjalani proses hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Peristiwa Marsinah yang Dibunuh Keji karena Perjuangkan Buruh Sesungguhnya Tak Perlu Terjadi

Megapolitan
7 hari lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal