Sindiran Elon Musk terhadap Australia karena Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Anton Suhartono
Elon Musk menyindir undang-undang (UU) Australia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (Foto: AP)

SYDNEY, iNews.id - Miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk menyindir undang-undang (UU) Australia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Bos platform media sosial X itu juga mengecam hukuman denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau lebih dari Rp500 miliar itu terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran secara sistemik.

“Sepertinya (ini) cara terselubung untuk mengontrol akses semua warga Australia terhadap internet,” kata Musk, merespons posting-an Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di X mengenai UU tersebut.

Pemerintah Australia memperkenalkan UU yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada Kamis (21/11/2024). Negeri Kangguru menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.

Dalam UU tersebut, platform media sosial bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa membuat akun. Jika melanggar, platform akan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

2 hari lalu

Pramono Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos: Jakarta Jadi Role Model

6 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

6 hari lalu

Ini Alasan Mamah Dedeh Tak Mau Punya Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal