Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini

Anton Suhartono
Brenton Tarrant, pelaku penembakan jemaah masjid di Chrischurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, jalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 (Foto: AFP)

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020), di pengadilan Christchurch.

Sidang digelar dengan pengamanan superketat. Pria asal Australia itu mengikuti langsung proses sidang, tidak melalui layar monitor atau konferensi video seperti terjadi sebelumnya.

Gedung pengadilan tempat Tarrant mendengarkan vonis ditutup dengan penghalang besar berwarna oranye. Di lokasi polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.

Anjing pelacak memeriksa para staf pengadilan serta jurnalis yang mengantre di pos keamanan pada Senin pagi.

Sidang ditetapkan berlangsung 4 hari. Para korban selamat serta terdakwa, mewakili dirinya pribadi, akan menyampaikan pernyataan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander sebelum dia menjatuhkan vonis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembakan di Fasilitas Remaja, 6 Orang Tewas

57 tahun lalu

Makin Brutal, Pemukim Ilegal Israel Bakar 2 Masjid di Tepi Barat

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal