Sidang Mahkamah Internasional, Afsel Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

Ahmad Islamy Jamil
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.idAfrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam sidang pembukaan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Tuduhan tersebut merujuk kepada kampanye militer Israel yang brutal dan merusak di Jalur Gaza.

Dalam kasus yang diajukan Afsel ke ICJ—yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia—negara Afrika itu menuntut penghentian darurat kampanye militer Israel di Gaza.

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” ujar pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, kepada ICJ, hari ini.

Menanggapi tuduhan tersebut, Israel menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ tidak berdasar.

Aksi pemboman berkelanjutan oleh Israel yang telah menewaskan lebih dari 23.000 orang di Jalur Gaza. Selain itu, hampir 60.000 orang lainnya terluka di wilayah Palestina yang kecil dan padat penduduk itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Iran Sudah Curiga Uni Emirat Arab Dukung Serangan AS-Israel sejak Awal

Internasional
9 jam lalu

Israel-Lebanon Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata 45 Hari

Internasional
9 jam lalu

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Israel Diam-Diam Gerogoti Wilayah Gaza

Internasional
14 jam lalu

Netanyahu: Israel Kuasai 60% Wilayah Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal