Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

Dia juga mendesak semua orang yang bersangukutan dengan proses pengadilan untuk menjaga jarak sosial dan memakai masker.

Penangguhan sidang yang dimulai sejak 2 September ini akan menunda vonis terhadap Ali, bahkan kemungkinan terdakwa lainnya.

Pengacara dijadwalkan mengajukan pembelaan pada 6, 9, 10, dan 11 November dan putusan sedianya berlangsung pada 13 November.

Serangan terhadap media satir yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW itu dilakukan oleh tiga orang. Semuanya ditembak mati oleh polisi. Petugas kemudian menangkap 14 orang atas tuduhan membantu ketiga orang tersebut melancarkan serangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Ketika Raja Charles Sindir Trump: Tanpa Inggris, Orang Amerika akan Berbahasa Prancis

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Dijadwalkan Kembali Kunjungi Prancis Akhir Mei, Ini yang Akan Dibahas  

Nasional
15 hari lalu

Prabowo bakal Kembali Kunjungi Prancis dalam Waktu Dekat

Internasional
15 hari lalu

Lagi, Tentara Prancis Personel UNIFIL di Lebanon Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal