Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

Dia juga mendesak semua orang yang bersangukutan dengan proses pengadilan untuk menjaga jarak sosial dan memakai masker.

Penangguhan sidang yang dimulai sejak 2 September ini akan menunda vonis terhadap Ali, bahkan kemungkinan terdakwa lainnya.

Pengacara dijadwalkan mengajukan pembelaan pada 6, 9, 10, dan 11 November dan putusan sedianya berlangsung pada 13 November.

Serangan terhadap media satir yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW itu dilakukan oleh tiga orang. Semuanya ditembak mati oleh polisi. Petugas kemudian menangkap 14 orang atas tuduhan membantu ketiga orang tersebut melancarkan serangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
15 hari lalu

Prancis Ungkap Alasan Tolak Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Inggris, Swiss dan Prancis

Nasional
16 hari lalu

Momen Macron Gunakan Bahasa Indonesia saat Sambut Prabowo di Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal