Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Ilustrasi LGBT. (FOTO: GETTY IMAGES)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kerajaan Brunei Darussalam mulai memperberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual.

Negara itu bergabung dengan Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia, yang juga memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis, menurut Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA).

Kendati demikian, mengindentifikasi negara mana saja yang benar-benar menerapkan aturan itu ternyata sulit.

Amnesty International menyebut tidak memiliki laporan eksekusi hukuman mati terkait penerapan hukum anti-homoseksual dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, sebelumnya, ada beberapa laporan eksekusi terhadap pasangan homoseksual di Iran dan Arab Saudi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

Pakai Kaos Motif Bra, Fadly Faisal Dinilai Lecehkan Perempuan!

57 tahun lalu

Viral Fadly Faisal Pakai Kaos Motif Bra saat Liburan di Inggris, Auto Dirujak Netizen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal