Sebar Video Penembakan Masjid Chistchurch, Pria Selandia Baru Dibui 21 Bulan

Nathania Riris Michico
Philip Arps berdiri di pengadilan distrik di Christchurch, Selandia Baru pada 20 Maret 2019. (FOTO: AP)

Menurut Hakim, berbagi video pada hari-hari pascaserangan merupakan hal yang sangat kejam. Pasalnya, para kerabat masih menunggu kabar tentang orang yang mereka cintai, apakah masih hidup atau tidak.

O'Driscoll menyatakan Arps memilih untuk "memuliakan" kematian para Muslim dan hukuman apa pun selain hukuman penjara tidak tepat.

Kepala sensor Selandia Baru David Shanks mengklasifikasikan video penembakan di masjid itu sebagai konten yang tidak pantas. Membagikan rekaman siaran langsung itu, kata dia, merupakan kejahatan dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.

Shanks juga melarang publikasi "manifesto" bertele-tele yang diposting oleh pelaku secara online sebelum serangan. Dia menyebut manifesto pelaku dimaksudkan untuk menginspirasi pembunuhan dan terorisme.

Arps, yang merupakan seorang supremasi kulit putih, dihukum pada 2016 atas perilaku ofensif karena meninggalkan sebuah kepala babi di masjid Al Noor, salah satu dari masjid yang menjadi sasaran penembakan massal.

Sang pelaku, Tarrant, pekan lalu mengaku tidak bersalah atas tuduhan terorisme, serta 51 tuduhan pembunuhan, dan 40 percobaan pembunuhan, yang dtiimpakan padanya. Dia bakal kembali diadili pada Mei tahun depan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
6 hari lalu

Perdana! Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1

2 bulan lalu

Pemain Piala Dunia 2026 Paling Tidak Dikenal Mendadak Viral Berkat Media Sosial

5 bulan lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

6 bulan lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal