Panduan juga menekankan bahwa doa-doa Qunut harus mengikuti sunah nabi, dilantunkan dengan kerendahan hati dan pengendalian diri, menghindari doa panjang yang berlebihan atau rima yang bertele-tele.
Kementerian juga menegaskan kembali mengenai pemasangan kamera video di dalam masjid. Kamera tidak boleh digunakan untuk merekam jemaah atau imam selama salat.
Kementerian juga melarang live streaming melalui platform media sosial apa pun.
Masjid-masji juga dilarang menampung pengemis. Staf diinstruksikan segera melaporkan pelanggaran kepada pihak keamanan.
Arahan juga mengatur soal iktikaf, mengharuskan masjid untuk mendata jemaah, memverifikasi, dan, bagi jemaah non-Saudi mendapat persetujuan dari pihak ketiga yang diakui.
Pengumpulan sumbangan untuk program buka puasa atau inisiatif serupa juga dilarang.
Acara buka puasa bersama hanya boleh diselenggarakan di halaman masjid yang telah ditentukan serta di bawah pengawasan staf masjid.