Sampai Kapan Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC?

Anton Suhartono
Presiden AS Donald Trump menetapkan keadaan darurat untuk keamanan publik di Washington DC pada Senin (11/8) (Foto: AP)

Namun, Wali Kota Washington DC Muriel Bowser menolak langkah ini. Dia menyebut pengambilalihan kendali kepolisian oleh pemerintah federal sebagai tindakan “meresahkan dan belum pernah terjadi sebelumnya”. 

Menurut dia, pemerintah kota sudah berhasil menekan lonjakan kejahatan pascapandemi Covid-19 melalui kebijakan lokal.

Data Kepolisian Metropolitan mengungkap, kasus kejahatan dengan kekerasan di 2025 turun 26 persen dibanding periode yang sama 2024, dan kejahatan properti turun 7 persen. 

Trump, sebaliknya, menuding data itu “palsu” dan menegaskan DC masih dikuasai geng kriminal.

Dengan masa berlaku awal hanya 30 hari, masa depan status darurat ini akan bergantung pada dua faktor, apakah kondisi keamanan membaik menurut standar pemerintah federal dan apakah Trump memutuskan untuk memperpanjangnya. 

Mengingat tensi politik yang tinggi, banyak pihak memperkirakan status darurat ini bisa berlangsung lebih lama dari yang diatur, memicu potensi konflik hukum antara pemerintah kota dan Gedung Putih.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Akan Gunakan Aset-Aset Iran yang Dibekukan di Luar Negeri untuk Biayai Kerugian Perang?

57 tahun lalu

Heboh! Israel Diduga Mata-matai Pejabat AS terkait Perang Iran

57 tahun lalu

Panas! Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Arab soal Serangan AS

57 tahun lalu

Trump: Jika Bukan karena Saya, Israel Sudah Tak Ada saat Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal