Rusia Hukum Sejumlah Pelanggar UU Anti-LGBT Ekstremis, Apa Saja Kasusnya?

Ahmad Islamy Jamil
Rusia melarang LGBT dan menetapkan semua gerakannya sebagai ekstremis, tahu lalu. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Dua pengadilan di Rusia telah menjatuhkan hukuman pertama dari pemberlakuan Undang-Undang Anti-LGBT baru. Para terdakwa dituduh melakukan “gerakan sosial LGBT internasional”—yang telah ditetapkan Moskow sebagai ekstremis tahun lalu.

Pada Kamis (1/2/2024) ini, pengadilan di wilayah selatan Rusia, Volgograd, memutuskan seorang pria bersalah setelah yang bersangkutan mengunggah foto bendera LGBT secara online. Menurut siaran pers pengadilan, pria itu dinilai telah menampilkan simbol-simbol organisasi ekstremis.

Terdakwa, Artyom P, diperintahkan membayar denda sebesar 1.000 rubel. “Dia pun mengaku bersalah dan bertobat, dengan mengatakan bahwa dia telah memasang gambar itu karena kebodohannya,” bunyi pernyataan pengadilan tersebut.

Pada Senin (29/1/2024), pengadilan di Nizhny Novgorod, sebelah timur Moskow, menjatuhkan hukuman lima hari penahanan administratif terhadap seorang wanita karena menolak untuk melepaskan anting-anting berbentuk katak yang menampilkan gambar pelangi (simbol LGBT). 

Wanita tersebut dipanggil ke kantor polisi setelah pria yang merekam kejadian tersebut mengunggahnya secara online.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Bangun KEK Gudang Minyak Raksasa di Sumatra Gandeng Rusia

Nasional
22 jam lalu

Putin Yakin Perang Rusia-Ukraina Segera Berakhir, tapi...

Internasional
3 hari lalu

Breaking News: Trump Umumkan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina 3 Hari

Internasional
4 hari lalu

Abaikan Ancaman Rusia, Zelensky Ancam Balas Serang Peringatan Victory Day Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal