Rusia Denda Facebook dan Twitter Senilai Miliaran Rupiah Gara-Gara Konten Ilegal

Anton Suhartono
Rusia jatuhkan hukuman denda Rp5 miliar lebih kepada Facebook dan Twitter (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia, Selasa (14/9/2021), menjatuhkan hukuman denda terhadap dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter. Alasannya perusahaan tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Pengadilan Distrik Tagansky menyatakan Facebook dijatuhkan dengan lima hukuman denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp4,1 miliar sementara Twitter mendapat dua hukuman denda dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp987 juta.

Bukan hanya platform media sosial AS, perusahaan aplikasi pesan singkat Telegram juga didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp1,8 miliar.

Twitter menjadi target hukuman dari otoritas Rusia sejak Maret lalu. Regulator komunikasi Roskomnadzor menyatakan Twitter dan perusahaan media sosial lainnya belum menghapus posting-an mengandung materi terlarang dengan cepat.

Selain itu Rusia mendesak perusahaan internet asing membuka kantor perwakilan penuh di Rusia serta menyimpan data pribadi pengguna Rusia di negaranya. Pemerintah juga mengumumkan rencana mengenakan pajak baru bagi layanan digital asing sebagai upaya untuk mendorong kemajuan perusahaan lokal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Zelensky Kirim Surat ke Putin, Ajak Bertemu 4 Mata Bahas Perang

57 tahun lalu

AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim

57 tahun lalu

Kecam Israel, Rusia: Lebanon Akan Mengalami Nasib yang Sama seperti Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal