Rusia Ancam Penjarakan Penyebar Hoaks Serangan ke Ukraina dan Blokir Media Asing

Anton Suhartono
Rusia mengesahkan UU mengincar penyebar hoaks soal militer, termasuk serangan ke Ukraina (Foto: Reuters)

KIEV, iNews.id - Parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022) mengesahkan undang-undang (UU) yang mengincar penyebar berita palsu atau haoks soal militer negara itu. Pelanggar UU ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Undang-undang ini akan menjatuhkan hukuman, yang sangat berat, kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan mendiskreditkan angkatan bersenjata kami," kata Ketua Majelis Rendah Duma, Vyacheslav Volodin, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/3/2022).

Terkait pengumuman ini, media asing ramai-ramai menarik diri dari Rusia. CNN dan CBS News mengumumkan penghentian siaran di Rusia.

Negara itu juga memblokir situs web BBC, Deutsche Welle (DW), dan Voice of America (VOA). Mengomentari kebijakan tersebut, BBC serta media asing lain, seperti Bloomberg, menghentikan laporan dari Rusia.

Rusia juga memblokir Facebook serta membatasi layanan Twitter. Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor mengungkap ada 26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia oleh Facebook sejak Oktober 2020, termasuk pembatasan yang diterapkan kepada stasiun televisi RT serta kantor berita RIA.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Rusia Larang Ekspor BBM Mulai 1 April 2026!

Nasional
19 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
19 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
19 hari lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal