Rencana Anwar Ibrahim Bentuk Pemerintahan Baru Berpotensi Langgar Konstitusi Malaysia

Arif Budiwinarto
Tokoh opsisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mengklaim mendapat dukungan besar dari parlemen untuk melengserkan Muhyidin Yassin dari kursi Perdana Menteri. (foto: SCMP)

Mantan Wakil Ketua Dewan Rakyat Malaysia itu menambahkan, dalam Pasal 43 tertuang jelas bahwa jika perdana menteri kehilangan dukungan mayoritas, maka dia harus mengundurkan diri kecuali dia meminta raja untuk membubarkan parlemen.

Setelah menerima permintaan seperti itu, kata Datuk Jaafar, raja dapat segera membubarkan parlemen untuk segera menggelar pemilihan atau menundanya sebagai masa tenggang berdasar kebijaksanaanya.

"Tidak ada di bawah Pasal 43 atau ketentuan lain dari Konstitusi Federal yang mengizinkan Yang Dipertuan Agung mencopot perdana menteri yang menjabat berdasarkan kekuatan atau alasan tak jelas," lanjutnya.

Pada Rabu (23/9/2020) Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim mengklaim telah mendapat mayoritas dukungan dari parlemen untuk membentuk pemerintahan baru, dia juga menyebut pemerintahan PM Muhyiddin Yassin sudah runtuh.

Namun demikian, Anwar Ibrahim belum mau mengungkap jumlah dan siapa saja anggota parlemen yang berada di kubunya sekarang. Dia baru akan mengumumkannya setelah bertemu Raja Malaysia.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hilang Misterius 12 Tahun Silam, Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 Diperpanjang Setahun

57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Viral Influencer Malaysia Ubah Lirik Lagu Rollerblade No Na, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal