Putin Teken UU, Operasi Ganti Kelamin Haram di Rusia

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Foto: Reuters)

Undang-undang yang diteken Putin pada Senin (24/7/2023) lalu menjadi langkah terbaru Rusia dalam menindak tegas perilaku LGBTQ di negara itu. Bagi Putin, kehadiran regulasi itu sebagai upaya untuk mempromosikan nilai-nilai tradisional Rusia dalam menghadapi liberalisme Barat.

Pernikahan sesama jenis telah dilarang di Rusia sejak 2020. Selanjutnya, pada tahun lalu, Rusia menerbitkan undang-undang yang melarang segala macam bentuk propaganda hubungan dan gaya hidup LGBT. UU itu juga melarang penampilan publik dan penggambaran semua identitas yang berbau non-heteroseksual di media. Moskow memandang homoseksualitas sebagai penyimpangan dan gangguan mental seksual.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Sebut Negosiasi Pembelian LPG dari Rusia Masih Alot, Ada Apa?

Nasional
1 hari lalu

Bahlil: Minyak dari Rusia Siap Dikirim Bulan Ini

Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Indonesia bakal Dapat Pasokan Minyak dari Rusia

Internasional
2 hari lalu

Krisis Timur Tengah, Diam-Diam Putin Buka Komunikasi dengan Pemimpin Israel hingga AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal