Pria Nepal 'Bocah Buddha' Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Anton Suhartono
Pengadilan Nepal menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Buddha Boy atau Ram Bahadur Bamjon (Foto: Reuters)

KATHMANDU, iNews.id - PengadilanNepal menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Buddha Boy. Pria bernama Ram Bahadur Bamjon yang diyakini para pengikutnya sebagai reinkarnasi Buddha itu divonis pada Senin (1/7/20240 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Pejabat Pengadilan Distrik Sarlahi, Sikinder Kaapar, seorang hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria 33 tahun itu untuk membayar kompensasi sebesar 3.750 dolar AS kepada korban.

Sejauh ini belum ada komentar dari Bamjon, namun pengacaranya, Dilip Kumar Jha, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Bamjon ditangkap di sebuah rumah persembunyian di pinggiran Kota Kathmandu pada Januari lalu. Dia telah lama dituduh melakukan pelecehan fisik dan seksual terhadap para pengikutnya. Selama beberapa tahun, dia bersembunyi dari pihak berwenang.

Polisi mengatakan Bomjan ditangkap dengan bungkusan uang tunai sebesar 30 juta rupee Nepal atau hampir Rp3,7 miliar beserta sejumlah mata uang asing dengan nilai yang juga sama.

Bamjon menyita perhatian internasional pada 2005. Dia bertapa di hutan lebat Nepal selama hampir 18 bulan, tanpa makan dan minum. Puluhan ribu orang datang dan melihat langsung pertapaan Buddha Boy.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Kasus Pelecehan Seksual Atlet Menembak 15 Tahun, Erick Thohir Turun Tangan

57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal