Pria Inggris yang Dipenjara karena Membunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Anton Suhartono
David Taylor (kanan) (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - David Taylor, pria Inggris yang dipenjara karena membunuh polisi di Bali, Wayan Sudarsa, bebas, Kamis (11/2/2021).

Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma memastikan bebasnya Taylor, sebagaimana diungkapkan kepada AFP, Rabu (10/2/2021).

Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Taylor diperkirakan langsung dideportasi ke Inggris.

Dia menganiaya polisi bersama kekasihnya asal Australia, Sara Connor, dan sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun. Sementara itu Connor lebih dulu dibebaskan yakni pada tahun lalu. Taylor divonis penjara 6 tahun sementara Connor 5 tahun, namun mendapatkan remisi.

Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang pada 2017 atas penyerangan yang menyebabkan meninggalnya Sudarsa. Jenazahnya ditemukan di Kuta pada 2016 dalam kondisi berlumuran darah akibat luka di leher, dada, dan kepala.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas Jatuh dari Apartemen, Bunuh Diri?

57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal