Pria China Kabur dari Fasilitas Karantina di Korsel usai Dites Positif Covid, Kini Terancam Dibui

Ahmad Islamy Jamil
Bandara Incheon di Korea Selatan. (Foto: Reuters)

Pria China itu sempat masuk dalam daftar buron karena diduga melarikan diri sambil menunggu masuk ke karantina. Dia dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular di Korsel.

Sejak Senin (2/1/2023) lalu, Korea Selatan mulai mewajibkan para pendatang dari China untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan mereka di negeri ginseng. Kebijakan pembatasan itu diberlakukan di tengah melonjaknya kasus Covid di China, akhir-akhir ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Seleb
1 hari lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
2 hari lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Destinasi
3 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal